Pengacara Ahok Tak Mau Habib Rizieq Jadi Saksi Ahli Agama

Rizieq Syihab
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Tim pengacara terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak mau dan memprotes jika imam besar organisasi masyarakat Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan kliennya, pekan depan, Selasa, 3 Januari 2017.

Menurut Humphrey R Djemat, anggota tim pengacara Ahok, Rizieq, merupakan satu dari 14 saksi pelapor yang dihadirkan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, saat menyusun berita acara pemeriksaan kasus Ahok. Ia menjadi saksi terkait kapasitasnya yang dianggap mumpuni dalam bidang agama Islam.

Dengan demikian, menurut Humphrey, Rizieq bisa dijadikan saksi ahli lagi dalam persidangan. Persidangan itu selain akan menghadirkan saksi ahli agama, akan mendatangkan saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum, saksi ahli bahasa, dan saksi dari pihak terlapor.

Humphrey berpandangan, pemilihan Rizieq menjadi saksi dalam penyusunan BAP tidak tepat. Apalagi, jika Rizieq kemudian dihadirkan di persidangan menjadi saksi ahli agama.

"Kita akan tanya sama dia, 'Saudara diajukan sebagai ahli agama, apakah saudara memang punya kapasitas sebagai ahli agama?'," ujar Humphrey melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Kamis, 29 Desember 2016.

Humphrey mengatakan, saksi yang paling tepat dihadirkan adalah warga Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok pada saat itu menyinggung ayat 51 surat Al Maidah.

Perkataan itulah yang kemudian dipersoalkan dan berkat video yang tersebar di media sosial, membuat dugaan tindakan penistaan agama oleh Ahok menjadi mencuat.

Sementara, menurut Humphrey, Rizieq, adalah orang yang dalam berbagai pernyataannya jelas menunjukkan sikap kontra terhadap Ahok. Rizieq, bahkan mendukungnya keberadaan 'Gubernur tandingan' Fahrurrozi Ishaq saat naiknya Ahok menjadi Gubernur DKI, menggantikan Joko Widodo, dipersoalkan di penghujung tahun 2014.

Dengan berlandaskan kepada sikap Rizieq terhadap Ahok, Humphrey mengatakan Rizieq tak tepat dijadikan saksi ahli. Meski saksi ahli, Rizieq diperkirakan akan memberikan kesaksian memberatkan. "Kita tidak punya keragu-raguan untuk mempertanyakan ini terhadap Rizieq," ujar Humphrey.