Hukuman Rendah Bagi Perampok Sadis Ramlan Butarbutar
- Istimewa
VIVA.co.id – Ramlan Butarbutar alias Orkas alias Kapten Pincang, adalah resividis kasus perampokan. Dia ditembak mati karena memimpin perampokan di rumah pengusaha properti Dody Triono di Pulomas, Jakarta Timur. Sebanyak 11 korban dikurung dalam kamar mandi dan enam meninggal.
Ramlan terakhir ditangkap Polresta Depok satu pekan setelah melakukan perampokan dengan menyekap sejumlah anak di sebuah rumah mewah milik warga asing di Perumahan Griya Telaga Permai B2 No 12, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, 11 Agustus 2015. Tapi tiba-tiba Ramlan beraksi lagi pada akhir tahun 2016.
Belum diketahui, bagaimana Ramlan tiba-tiba sudah beraksi lagi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang ditanyai hal ini mengatakan, bahwa hukuman terhadap Ramlan mungkin terlalu rendah.
"Bukan salah saya. Berarti hukumannya itu yang rendah. Ada memang sekelompok kecil orang, kecenderungannya merampok lagi. Kami harap dihukum tinggi saja. Hakim harus meninjau ulang hukumannya," ujarnya di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut Yasonna, pihaknya dalam membina narapidana sudah merujuk aturan berlaku. Begitu juga saat memberi remisi. semua dikaji terlebih dahulu.
"Soal remisi dia pasti kami lihat. Ini juga jadi perhatian dan jadi pelajaran buat kami. Begal, perampok, dan pencuri itu tendensinya jadi residivis," kata Yasonna.