LPSK Siap Dampingi Korban Selamat Pembunuhan di Pulomas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan pendampingan terhadap korban dan saksi kasus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur. Hal ini sesuai tugas dan fungsi LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, mengatakan, untuk menggali keterangan dari korban selamat memerlukan penanganan yang tepat. Sebab ada kecenderungan mereka mengalami trauma mendalam terhadap peristiwa pidana yang mereka hadapi.
"Langkah terdekat adalah dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat. LPSK siap membantu melalui peran sesuai kewenangan LPSK, yakni pemberian rehabilitasi psikologis," kata Askari melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Desember 2016.
Menurutnya, pemberian perlindungan oleh LPSK tidak sebatas rehabilitasi psikologi, namun juga pemberian pendampingan selama para korban menjalani proses peradilan pidana terkait kasus ini. Hal ini penting mengingat kesadisan kasus pembunuhan ini, sehingga ada kemungkinan para korban merasa terancam.
Perlindungan ini termasuk terhadap fisik seseorang, jika para korban selamat merasa membutuhkan. "Dengan perlindungan, diharapkan korban selamat berani mengungkapkan peristiwa ini."
Dalam kasus ini, enam korban tewas adalah pemilik rumah Dodi Triono, serta dua putrinya, Diona Arika Andra Putri dan Dianita Gemma Dzalfayla. Selain itu, Amel, teman Gemma, serta dua sopir Dodi bernama Yanto dan Tasrok juga ikut jadi korban.
Sementara lima korban luka yang masih dalam perawatan rumah sakit adalah Emi, Zanette Kalila Azaria, Santi, Fitriani, serta Windy.