Kemendagri Kritisi Pergub ERP
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA.co.id – Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kurniasih mengkritisi Peraturan Gubernur No. 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, atau ERP. Menurutnya, peraturan tersebut masih perlu ditinjau ulang.
Hal pertama yang disampaikan Kurniasih saat menanggapi paparan mengenai penerapan ERP oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) adalah belum adanya titik terang penanganan kemacetan lalu lintas Jakarta, dengan sistem jalan berbayar yang dicanangkan sejak 2003 lalu.
"Saya tidak melihat keterkaitannya antara kondisi Jakarta ,dengan karut marut dengan bertambahnya roda empat dan roda dua di Jakarta dengan jalan yang berbayar. Tidak ada potongannya," kata Kurniasih saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) KPPU dengan Dishubtrans di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2016.
Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pergub tersebut dapat melindungi seluruh elemen yang mengimplementasikan peraturan tersebut nantinya.
"Setelah kami dalami, apakah Pergub No. 149 itu sebagai payung hukum bisa melindungi kita tidak hanya dari persaingan usaha, tetapi juga melindungi kita sebagai birokrat dalam mengimplementasikannya," ujarnya.
Menurut dia, pergub tersebut masih belum tepat sasaran untuk mengendalikan kemacetan akibat padatnya kendaraan bermotor yang lalu lalang di ibu kota dan belum mencakup keseluruhan amanat dalam Perda pasal 78 ayat 2 mengenai upaya pembatasan kendaraan bermotor perseorangan oleh pemerintah daerah.
"Korelasi antara pergub dan amanat harus disinkronisasikan lagi, karena bapak dan teman-teman DKI hanya bicara mengenai pengendalian lalu lintas dalam berbayar elektronik, padahal yang diamanatkan dalam Perda adalah pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan," tutur dia. (asp)