Kata-kata Habib Rizieq yang Dianggap Menistakan Agama

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia akhirnya selesai melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan karena orasi dan ceramahnya yang dianggap menghina agama Kristen. 

Dalam laporannya, PP PMKRI turut menyertakan soft copy video berdurasi 21 detik pidato Habib Rizieq yang dianggap tak hanya sekadar menyinggung, namun juga menghina agama tersebut. Video itu belakangan juga menjadi viral dan banyak beredar di media sosial hingga menjadi banyak perbincangan di masyarakat.

"Kami melaporkan Habib Rizieq, dan Fauzi Ahmad terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016.

PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, dan akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, karena orang tersebut dan media elektronik yang digunakan dianggap menistakan agama, serta dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Kata Angelo, video tersebut diambil dari ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta, pada 25 Desember 2016, kemarin. Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Habib Rizieq tampak tengah berbicara di depan peserta yang hadir. Saat itu, ia membahas materi tentang ucapan selamat Natal.

PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Foto: VIVA.co.id/Danar Dono.

"Dalam ceramahnya di Pondok Kelapa tanggal 25 kemarin, ia berkata 'kalau Tuhan itu beranak terus itu bidannya siapa?' Di situ kita melihat banyak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina dengan ucapan yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini," ujar Angelo sebari meminta proses penanganan kasus ini agar dilakukan secepatnya.