Cuti Bersama Natal 2016, Ganjil Genap Tidak Berlaku

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Bagi pengguna kendaraan roda empat di DKI Jakarta, hususnya hari ini, Senin, 26 Desember 2016, tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan ini berkaitan dengan masa cuti bersama Natal 2016 yang kebetulan bertepatan jatuh pada hari Minggu, 25 Desember 2016.

"Untuk penerapan ganjil genap hari ini tidak berlaku karena masih libur bersama," tulis Trafic Management Control Polda Metro Jaya dalam akun twitter resminya @TMCPoldaMetro dikutip, Senin, 26 Desember 2016.

Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap merupakan skema penggantian kebijakan 3 in 1 (three in one) yang telah berlaku di DKI Jakarta. Masa uji coba kebijakan ini telah dilakukan pada Juli-Agustus 2016, dan kini telah berjalan setidaknya selama empat bulan.

Mekanisme ini mengatur kendaraan roda empat yang akan melintas di kawasan protokol Jakarta harus menyesuaikan dengan tanggal kalender.

Jika kalender genap, maka kendaraan yang boleh masuk melintas hanya mobil dengan pelat genap, dan begitu juga sebaliknya.

Sejauh ini sejak penerapan kebijakan ini cukup efektif memicu kenaikan penggunaan transportasi umum sebagai pengganti kendaraan pribadi. Meski begitu banyak juga pihak yang masih mengkritik kebijakan ini karena dianggap belum mampu mengurai kemacetan di Jakarta. (ase)