Ratna Sarumpaet Diperiksa Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas

Pegiat sosial Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan hari ini, Kamis, 22 Desember 2016, saksi yang diperiksa adalah Ratna Sarumapet.

"Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas," kata Argo.

Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap ibunda Atiqah Hasiholan itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan makar ini, kata Argo, akan terus dilakukan untuk mencari titik terang dugaan makar.

"Ya, saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," kata Argo.

Tak hanya Ratna, penghuni rumah Guntur 49 yang sempat digeledah kepolisian dan ketua RT Guntur 49 juga akan diperiksa. "Penghuni dan ketua RT setempat di rumah Guntur juga akan diperiksa," ujar Argo.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama 11 orang lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda. Delapan nama sudah dibebaskan alias tidak ditahan. Mereka adalah Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo, Alvin Indra dan Hatta Taliwang.

Sedangkan Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (ase)