Aparat di DKI Jakarta Kewalahan Pantau Warga Asing

Kanwil Kemenkumham DKI memberi keterangan soal WNA dan TKA
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi telah menyiapkan jajarannya untuk mengantisipasi masuknya warga negara asing dan tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun, sumber daya manusia yang dimiliki pihak Imigrasi terbatas. Situasi itu melanda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta.

"SDM terbatas. Di DKI, misalkan, baru 70 persen SDM yang siap dari yang kami harapkan. Posisi pejabat baru juga masih sangat terbatas karena moratorium pengadaan pegawai negeri sipil yang masih berjalan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman, di Cikini, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2016.

Keterbatasan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu tantangan  besar, terutama untuk Imigrasi dalam mengawasi WNA di Indonesia. Meski keterbatasan personel sangat terlihat dan mengakibatkan tingkat pelanggaran WNA di Indonesia meningkat, pihaknya tetap akan memaksimalkan SDM yang ada.

Pihak Imigrasi mengakui banyaknya WNA dan TKA adalah salah satu wujud dari kebijakan bebas visa dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) sejak tahun ini. Untuk kebikakan MEA dan bebas visa, Imigrasi mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. "Kebijakan MEA  dan  bebas visa sudah kami antisipasi. Itu sudah dilakukan sejak diluncurkannya MEA dan bebas visa," ujar Endang.

Akhir-akhir ini, banyaknya WNA dan TKA Indonesia menjadi sorotan. Sebab, mereka dianggap memiliki ancaman tersendiri bagi warga negara Indonesia, terutama terkait ketersediaan lapangan kerja. Selain itu, masih banyak TKA dan WNA yang masuk melalui jalur ilegal.

(ren)