Praperadilan Buni Yani Diputus Hari Ini

Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebar informasi yang berbau kebencian, Rabu, 21 Desember 2016.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono mengagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersebut. Sidang itu diagendakan akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Iya, benar. Sidang putusannya hari ini jam 14.00 WIB siang nanti," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dihubungi.

Proses sidang praperaadilan ini telah berlangsung sejak Selasa 13 Desember lalu dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon yakni Buni Yani. Kemudian sidang hari kedua, Rabu lalu, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dari masing-masing pihak, mulai hari Kamis lalu, untuk pihak pemohon dan Jumat lalu untuk pihak termohon. Kedua belah pihak juga telah menyampaikan kesimpulannya masing-masing atas dalil-dalil dan persidangan yang telah dilaksanakan itu, pada Senin, 19 Desember 2016.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016. Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya (pihak termohon).

Sidang permohonan praperadilan yang telah diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel akan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (ase)