Djarot Berharap Pengadang Kampanyenya Divonis Ringan
- VIVA.co.id / Ade Alfath
VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap agar Naman Sanip, terdakwa pengadang kampanye, divonis ringan. "Kami kan berharap (hukuman) terdakwa diringankan," kata Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.
Naman yang berprofesi sebagai tukang bubur adalah terdakwa pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.
Meski didakwa melakukan pengadangan, Djarot menilai Naman sebagai sosok yang gentleman karena bersedia diajak berdialog. Apalagi Naman juga telah menyampaikan permintaan maaf. "Prinsip saya pribadi juga telah memaafkan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (ase)