Buni Yani Diperiksa untuk Tersangka Sri Bintang Pamungkas
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Pengunggah video versi editan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu tentang surat Al Maidah, Buni Yani, hari ini memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini terkait dengan status Buni sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat aktivis senior Sri Bintang Pamungkas.
Buni tiba di Markas Polda Metro Jaya pukul 09.45 WIB, dengan didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian. Menurut Aldwin, dirinya belum mengetahui apa alasan penyidik memanggil kliennya sebagai saksi. Bahkan, atas panggilan ini, kliennya merasa kaget karena tiba-tiba dikaitkan dengan kasus yang menjerat Sri Bintang.
"Tapi biarlah ini supaya lebih jelas, kami memenuhi dulu panggilan penyidik karena dalam surat itu sebagai saksi," kata Aldwin kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Desember 2016.
Sementara itu, Buni yang mengenakan kemeja putih mengatakan, dalam surat undangan pemanggilannya, dirinya memang dijadikan saksi untuk Sri Bintang Pamungkas. Namun, dia juga tidak mengetahui kaitan dirinya dengan Sri Bintang Pamungkas.
"Itu saya enggak tahu menahu. Sebagai warga negara yang baik, saya datang. Jadi apa yang saya tahu ya saya kasih tahu," katanya.
Selain itu, Buni membantah kalau dirinya ada saat di Sri Bintang Pamungkas menyampaikan orasi di Kalijodo. Meski tahu siapa Sri Bintang, tapi Buni tidak kenal dekat dengan tokoh reformasi itu.
"Dia kan tokoh reformasi, semua orang tahu. Tapi enggak kenal dekat. Tidak hadir juga di kolong jembatan Kalijodo," katanya.
Sementara itu, Aldwin meminta kliennya itu untuk kooperatif dan menjelaskan apa yang diketahuinya ke penyidik.
"Mungkin ada hal lain yang ingin diperdalam. Ya saya dorong Pak Buni untuk datang dan klarifikasi," kata Aldwin.
(ren)