Sah, APBD DKI 2017 Rp70,1 Triliun

APBD DKI Jakarta 2017 disahkan, Senin (19/12).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp70,1 triliun. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Taufik ini, dihadiri oleh 76 anggota DPRD dari total 105 anggota.

Wakil Ketua DPRD Triwisaksana mengatakan, dari pembahasan dan perumusan Badan Anggaran bersama Pemprov DKI, awalnya APBD DKI sebesar Rp70,2 trliun. Namun setelah pembahasan, terdapat penambahan anggaran dari sejumlah komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) sejumlah Rp105 miliar, Retribusi Jasa Usaha Rp27 miliar.

"Kemudian terjadi pengurangan dana MRT sebesar Rp230 miliar. Sehingga total akhir APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp70,1 triliun," kata Triwisaksana saat membacakan laporan terhadap Raperda APBD DKI, di Gedung DPRD, Senin, 19 Desember 2016.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengucapkan terima kasih karena APBD DKI tahun 2017 ini akhirnya disahkan dan nantinya bakal direalisasikan dalam bentuk Peraturan Daerah. Setelah dari paripurna, pihaknya akan langsung mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk nantinya hasil APBD diserahkan kepada pemerintah pusat. 

Dirjen Otonomi Daerah ini pun mengatakan, disetujuinya APBD secara tepat waktu merupakan bentuk komunikasi yang baik antara pemerintah dengan legislatif.

"Karena jadwal, DPRD mau diajak bekerja keras. Seminggu bisa paripurna dua sampai tiga kali. Kalau DPRD tidak bisa, ya kita mundur jadwalnya. Jadi kerjasama yang baik dengan DPRD ini adalah kunci utama kenapa ini lebih cepat, dan bisa lebih sukses," ujarnya.

Dalam peraturan daerah tentang APBD, diketahui terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp62,4 triliun, belanja daerah Rp63,6 triliun, serta pembiayaan daerah Rp1,1 triliun. (ase)