Alasan Mendagri Tak Pecat Ahok dari Gubernur DKI
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasannya belum memberhentikan sementara Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meskipun telah berstatus sebagai terdakwa.
Tjahjo mengatakan, status Ahok saat ini berbeda dengan kepala daerah lainnya. Selama ini, Kemendagri memberhentikan sementara seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, agar yang bersangkutan fokus di persidangan.
Sementara Ahok saat ini telah nonaktif karena cuti kampanye. Untuk itu, Ahok baru diberhentikan sementara begitu cuti kampanye selesai.
"Dia kan statusnya lagi cuti, makanya belum bisa diberikan surat pemberhentian sementara. Beliau terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres," kata Tjahjo di kampus UNJ, Jakarta, Senin 19 Desember 2016.
Selain itu, kata Tjahjo, hingga sekarang pihaknya juga belum menerima salinan nomor registrasi pekara yang menjerat Ahok. Sehingga azas praduga tak bersalah tetap harus dikemukakan. "Tetap asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok saat ini berstatus terdakwa perkara penistaan agama, terkait ucapannya Surat Al-Maidah ayat 51. Selasa, 13 Desember 2016, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.