Ingin Untung, Pengusaha Batubara Ini Malah Buntung

Polsek Pasar Rebo gelar barang bukti penipuan uang palsu bergambar Upin-Ipin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Aparat Polsek Pasar Rebo meringkus tiga orang yakni Wawan Setiawan, Feri, dan Danang. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Fatimah mengatakan, dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan uang mainan senilai 1,2 miliar, dengan gambar tokoh animasi Upin dan Ipin dari tangan pelaku.

Menurut Fatimah, kejadian ini bermula pada Agustus 2016. Tersangka mengadakan pertemuan dengan saksi Kimin, yang menjadi perantara korban, di daerah Cijantung. Tersangka Wawan kemudian memberikan iming-iming kepada saksi, bahwa dia bisa melipatgandakan keuntungan investasi. "Awalnya pelaku menjanjikan melalui seorang perantara dari korban Hartono bisa menggandakan uang," kata Fatimah saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 16 Desember 2016

Tergiur janji penggandaan uang, korban Hartono akhirnya bertemu dengan tersangka Feri, dan langsung berkomunikasi menggunakan handphone. Dalam komunikasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang usaha perkapalan dan batu bara. "Setelah bertemu terjadilah kesepakatan jika korban memberi Rp250 juta, tersangka akan memberikan keuntungan Rp1,2 Miliar," ujar Fatimah.

Tersangka langsung mengajak korban ke salah satu bank untuk memverifikasi dana kesepakatan. Saat itu, tersangka meminjam handphone beserta KTP korban dengan alasan regristrasi. Tetapi ternyata tersangka tak masuk ke bank. Dia justru menggunakan handphone korban, dan mengirim pesan ke perantara yang memegang uang korban sebesar Rp250 juta. "Pelaku dengan menggunakan handphone korban mengirim pesan dengan isi pesan 'clear serahkan'. Jadi mengelabui perantara seolah-olah itu korban yang sms," ujarnya.

Kimin, yang memegang uang korban, akhirnya memberikan uang kepada tersangka. Sesuai kesepakatan, tersangka pun membalas dengan menyerahkan tas berisi uang mainan bergambar Upin dan Ipin kepada korban. “Korban tersadar telah ditipu para tersangka dengan uang mainan bergambar upin-Ipin, yang di atasnya diletakkan uang sungguhan agar terlihat asli. Merasa ditipu, akhirnya korban pun melapor ke polisi," ujarnya.

Petugas langsung mencari para saksi, dan menangkap Wawan, Feri, dan Danang yang bertugas menjadi sopir dalam aksi ini. "Dan akhirnya ketiganya ditangkap di tempat berbeda, Wawan di Bogor dan Feri Bandung pada 7 Desember. Sedangkan Danang ditangkap di Kampung Rambutan, 8 Desember 2016," ujarnya menjelaskan.

Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah handphone, 7 ikat uang mainan bergambar Upin-Ipin beserta tasnya, 1 mobil toyota merk Avanza F 1805 KR. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.”

(mus)