Ribuan Jabatan PNS DKI Dipangkas, Pelantikan Awal Januari

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengaku telah melakukan konsultasi dengan
Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait efisiensi pemangkasan 1.060 jabatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mulai berlaku pada awal tahun 2017.

"Perlu diketahui, penempatan orang-orang ini saya konsultasikan dengan Pak Ahok," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Menurut Sumarsono, dari pemengkasan itu, menampik anggapan bahwa kebijakan itu untuk
membersihkan dan mempersempit ruang gerak orang-orang yang setia pada Ahok dan Djarot.

Sumarsono mengatakan, tidak ada keinginan untuk mengacak-acak penyusunan SKPD di masa jabatannya sebagai pelaksana tugas.

"Saya sangat netral. Saya itu pembina gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia di bidang
otonomi daerah. Jadi kita jauhkan dari campur tangan seperti itu," kata Sumarsono.

Sumarsono menyebut, meski Ahok tengah menjalani masa cutinya karena terlibat pemilihan kembali sebagai kepala daerah DKI, beliau berhak tahu penyusunan kebijakan tersebut.

"Daftar nama sudah disampaikan ke Pak Ahok dan Pak Djarot, hanya untuk meminta komentar. Boleh
enggak? Boleh konsultasi," ujarnya.

Sementara, Sumarsono menuturkan, pemangkasan 1.060 jabatan SKPD DKI itu hanya tinggal menunggu pengukuhan dan pelantikan.

"Sejauh mungkin kalau bisa semua dikukuhkan, kalau tidak satu atau dua itu dilantik. Jadi saya tidak
mau banyak perubahan. Nah tanggal 3 Januari 2017, pengukuhan dan pelantikan di Monas," kata Sumarsono.


Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Dalam Perda, ada 1.060 jabatan di DKI yang bakal dirampingkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2017.

Menurut Sumarsono, dari Perda yang telah disahkan, maka ada beberapa perubahan dalam susunan organisasi perangkat daerah di DKI.

"Dalam Perda, akan menghilangkan 11 perangkat daerah yang awalnya 53 perangkat daerah menjadi 42 perangkat daerah," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, sebelumnya DKI memiliki 5.998 jabatan. Namun, setelah Perda baru disahkan oleh DPRD DKI, tersisa 4.938 saja.

Sehingga, dari yang awalnya ada 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kini, hanya ada 42 SKPD saja.