Geledah Rumah Sri Bintang, Polisi Bawa Flashdisk
- Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id – Dahlia Zein, kuasa hukum tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas mengatakan, penggeledahan rumah kliennya di Cibubur, Jakarta Timur telah selesai.
"Sudah selesai, dua jam lebih lah, dari pukul setengah 10 hingga pukul 12," kata Dahlia kepada VIVA.co.id, Rabu, 14 Desember 2016.
Ia menerangkan, polisi mengambil sebuah flashdisk dari kediaman pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) tersebut. "Flashdisk itu milik dari istrinya pak Bintang yang isinya hanya soal-soal ujian itu aja," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, semua kamar di rumah Sri Bintang digeledah, termasuk ruang kerja Sri Bintang. "Lima kamar dan ruang kerja Pak Bintang dimasukin semua dan digeledah tapi mereka tidak menemukan apa-apa. Yang ada hanya buku dan soal-soal dari pak Bintang," katanya.
Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga meminta kaus yang dipakai Sri Bintang di dalam video YouTube. Video tersebut diduga berisi ajakan untuk menduduki gedung MPR/DPR RI.
"Bahkan karena tidak menemukan apapun kecuali flashdisk, mereka (polisi) meminta kaus yang dipakai mas Sri Bintang saat di Youtube. Sempat juga digeledah lemari pak Sri Bintang dan tidak ditemukan kaus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penggeledahan tersebut. "Iya. Untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan makar," ujar Argo saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 14 Desember 2016.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 11 orang menjelang aksi damai 2 Desember 2016. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
Dari 11 orang yang ditangkap itu, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya, Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
(mus)