Lagi, Polisi Geledah Rumah Sri Bintang
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Polisi menggeledah rumah Sri Bintang Pamungkas lainnya di Jalan Guntur Nomor 59, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2016.
Penggeledahan sebuah rumah bertuliskan 'Pusat Dokumentasi Politik Guntur 49' pada bagian pagarnya itu, dilakukan terkait Sri Bintang yang menjadi tersangka kasus dugaan makar.
"Iya di sana juga digeledah. Saya dapat informasi penggeledahan dilakukan dari jam setengah 10 sampai jam 11," kata kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 14 Desember 2016.
Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi apa saja yang didapat pihak kepolisian dari penggeledahan tersebut.
"Saya tadi hanya dikasih gambaran kalau di Guntur terjadi penggeledahan juga. Tapi kalau menemukan apa, saya belum konfirmasi karena posisi saya dari tim kuasa hukum Pak Bintang yaitu Pak Ibrahim dan Pak Razman Nasution lagi pada di luar kota," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penggeledahan di rumah Sri Bintang.
"Iya. Untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan makar," ujar Argo saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 14 Desember 2016.
Selain rumah di Setiabudi, rumah Sri Bintang di Jalan Merapi d-1 RT 02 RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur juga telah digeledah.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 11 orang menjelang aksi damai 2 Desember 2016. Mereka diduga hendak melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
Dari 11 orang yang ditangkap itu, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya, Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.