Polda: Penetapan Tersangka Buni Yani Sesuai Prosedur

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2016.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Sutiyono, mengagendakan pembacaan dan penyampaian jawaban dari pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Dalam jawabannya, pada pokoknya pihak termohon menegaskan, penetapan tersangka dan penanganan kasus yang menjerat Buni Yani itu sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, jawaban dari pihak termohon yang dibacakan oleh tim Bidang hukum Polda Metro Jaya, menolak seluruh dalil-dalil permohonan dari pemohon.

"Dalam pokok perkara, termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon, kecuali pada hal-hal yang diakui tegas termohon, termohon tidak menanggapi seluruh dalil pemohon," kata Kepala Bidang hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rokhmat, saat membacakan jawabannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2016.

Agus membantah, penetapan Buni Yani sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Dia menegaskan, penyidik sudah melaksanakan tugas dengan profesional dan sesuai ketentuan.

"Termohon dalam melaksanakan tugas profesional dilandasi pasal 12, 13, 14 pasal 25 ayat 1 huruf i dan 16 Undang Undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI," ujar Agus.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani pada sidang yang digelar Selasa kemarin, pada pokoknya, menganggap proses penetapan tersangka terhadap Buni Yani tanpa adanya gelar perkara.

Pihaknya juga menganggap, proses penetapan tersangka terhadap Buni Yani tidak sesuai prosedur, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2016. (asp)