DKI Tunggu Keputusan BPN Soal Lahan di Eks Kedubes Inggris

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terkait status kepemilikan lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Lahan yang terletak di jantung Ibu Kota itu, nantinya  pemerintah berencana membangun ruang terbuka hijau serta pusat kegiatan masyarakat dalam berbagai aktivitas, yang salah satunya adalah memberikan tempat bagi masyarakat dalam berunjuk rasa.

"Akan kami tunggu kejelasan status dari Kementerian Agraria (BPN). Nanti kalau memang statusnya (milik) pemerintah, kami stop tidak jadi beli," kata Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Gedung Dinas Kebersihan, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016.

Sumarsono mengatakan, batalnya pembelian lahan ini disebabkan masih belum pastinya status kepemilikan lahan tersebut. Apakah dimiliki Pemprov DKI atau dimiliki Kedubes Inggris. Lebih lanjut Sumarsono menjelaskan, adanya versi lain yang menyebutkan, kontrak antara pemerintah dan Kedubes Inggris soal penggunaan lahan dengan status hak pakai.

Sebagai informasi, di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pemprov DKI  berencana menganggarkan uang sebesar Rp470 miliar untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris.

"Karena Pak Ahok memang tahunya ini lahan milik Inggris (Kedutaan). Tapi kalau beliau sudah tahu ini milik Inggris, ya tidak mungkin dipaksakan. Maka ada program pembelian lahan itu. Memang di dalam kontrak, bahwa kira-kira 50 tahun yang lalu itu hak pakai. Dan nanti dikembalikan setelah tidak dipakai dan dikembalikan kepada pemerintah," kata dia.

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana membeli lahan eks kantor Kedubes Inggris yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Ahok berniat mengubah lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau, cagar budaya dan pusat pengawasan transportasi di lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut.