Penahanan Ditangguhkan, Hatta Taliwang Tak Akan Gugat Polda
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Mantan Anggota DPR yang juga aktivis Hatta Taliwang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan Hatta karena mendapatkan jaminan dari sang anak dan tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Hatta Taliwang mengatakan, usai penahanannya ditangguhkan, dirinya tidak berpikir untuk mengajukan langkah hukum praperadilan. "Enggak (ajukan gugatan). Kita ikuti saja prosesnya mekanisme ke depannya bagaimana," kata Hatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Desember 2016.
Mengenai adanya tuduhan terlibat aksi percobaan makar, ia pun menyampaikan dirinya akan menjalan proses yang ada. "Saya enggak mau bicara materi atau subtansi persoalannya. Kita ikuti saja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua ACTA Hisar Tambunan berharap, kasus yang menjerat Direktur Institute Soekarno Hatta ini dapat segera selesai.
"Kita ikuitin saja permainannya. Harapan kita selesai karena dengan semua dijelaskan oleh Hatta akan terang benderang. Tapi yang pasti ke depannya ini kita akan kooperatif akan ikuti proses yang dilakukan penyidik seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Hatta dibebaskan dari tahanan setelah kemarin, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan menjamin anak kedua Hatta, Rezqa Rencana Islami (30). Kuasa hukum Hatta dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan mengatakan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan penangguhan penahanan.
"Bang Hatta ini tdak akan lari, tidak akan mengulangi lagi, tidak menghilangkan barang bukti. Yang pasti akan sangat kooperatif yang ada di surat penangguhan," kata Hisar.
Hatta Taliwang ditangkap Polda Metro Jaya di Rusun Bendungan Hilir, Kamis 8 Desember dini hari. Polisi telah menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
(mus)