Pengadang Kampanye Djarot Tolak Dakwaan Jaksa
- VIVA.co.id / Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Naman Sanip, tersangka pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menolak semua isi dakwaan jaksa penuntut umum, pada sidang perdana kasus pengadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 13 Desember 2016.
Dalam dakwaan jaksa, Naman dianggap sebagai pimpinan kelompok yang melakukan pengadangan. "Kalau dari unsur pasalnya tersangka menghalangi, mengacaukan, dan menggangu proses kampanye," kata Jaksa Reza Murdani.
Namun, kuasa hukum tersangka, Abdul Haris membantah dakwaan jaksa. Menurutnya, Naman dan warga lainnya hanya ingin menyampaikan aspirasi kepada Djarot, pasangan Basuki Tjahaja Purnama, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Abdul menyebut aksi yang dilakukan Naman terjadi secara spontan. "Apa yang didakwakan tidak benar. Pak ustaz (Naman) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi Pak ustaz ada di belakang, bukan pimpinan demo," katanya.
Lantaran menolak dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Masrizal menunda sidang hingga Rabu, 14 Desember 2016.
Djarot rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada persidangan selanjutnya Jumat, 16 Desember 2016.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara, 18 November 2016. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada.
Polda memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
(mus)