Sidang Perkara Penistaan Agama Ahok Dimulai

Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Sidang perdana Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan penistaan agama, dimulai di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut, dengan dipimpin lima majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Pada sidang perdana ini, Ahok akan mendengarkan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ahok terlihat hadir memasuki ruang sidang sekitar pukul 08.56 WIB, dengan mengenakan batik coklat.

Begitu Ahok duduk di kursi terdakwa, Ketua Majelis Hakim mempersilakan awak foto untuk mengabadikan momen itu selama dua menit.

"Sidang perkara ini terbuka untuk umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso, saat membuka sidang ini.

Untuk diketahui, Ahok sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya mengenai Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu di Kepulauan Seribu. Ahok kemudian dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.