Djarot Hadiri Sidang Pengadilan Pengadang Dia Saat Kampanye

Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, diagendakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Selasa, 13 Desember 2016. Pengadilan ini menyidangkan kasus pengadangan kampanye atas Djarot di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, November lalu.

Terdakwa kasus ini adalah seorang tukang bubur berinisial NS (52 tahun). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, mengungkapkan sejumlah saksi terkait perkara pengadangan pun bakal ditanyai di sidang.

"Ada Kapolsek Kembangan, Kasat Sabhara Polsek Kembangan, dan pengawas lapangan kelurahan kembangan utara," kata Reda ketika dihubungi, Selasa 13 Desember 2016.

Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. “Saya berharap semua datang tepat waktu. Sebab ada banyak jadwal sidang di PN Jakarta Barat," ujar Reda.

Sebelumnya, polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 22 November lalu sekitar pukul 15.00 WIB. NS merupakan penjual bubur di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kepada penyidik, NS mengaku pengadangan kampanye Djarot karena dirinya membenci pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai telah menistakan agama.

Atas perbuatannya itu, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp6 juta.

(ren)