Siaran Langsung Sidang Ahok Harus Izin Ketua Majelis Hakim
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak melarang peliputan sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, untuk menyiarkan secara langsung, media harus mendapat izin dari ketua majelis hakim persidangan.
"Saya lihat media cukup banyak dan berharap ada koordinasi di antara media untuk besok. Kemungkinan besar atas izin majelis hakim supaya bisa disidang secara live,
”Sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur pasal 117 dan pasal 218 KUHAP. Hakim yang memimpin persidangan nantinya yang mengatur tata tertib persidangan. Kalau misalnya ada rekaman, ada foto atau ada lain-lain mengacu pada pasal tersebut mohon terlebih dahulu mendapat izin dari hakim ketua majelis," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin 12 Desember 2016.
Hasoloan mengatakan, awak media yang meliput persidangan besok ditempatkan di belakang pengunjung. Hal itu untuk menjaga ketertiban selama proses sidang.
Dia menjelaskan, dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyatakan suatu sidang harus digelar secara langsung. Namun, tidak ada larangan juga soal siaran langsung di ruang sidang.
"Live permintaan Ahok, permintaan Anda, dalam KUHAP tidak atur. Tapi banyak animo keinginan masyarakat, jadi tidak apa-apa live untuk pembacaan," katanya.
Dalam sidang tersebut, lima hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.