Izin Tinggal dan Bertani Ilegal, 4 Warga Tiongkok Ditangkap

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Satuan Tugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Bogor meringkus empat warga asal Tiongkok, berinisial C, Q, B dan H. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bercocok tanam secara ilegal. 

"Keempat orang WN China tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Kanim Bogor," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Jumat, 9 Desember 2016.

Dijelaskan Heru, kasus ini terungkap melalui kerja sama antara pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Kementerian Pertanian dan Kanim Bogor. Ketika operasi penangkapan, keempatnya sedang melakukan aktivitas bercocok tanam yang berlokasi di perbukitan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Dalam pengerebekan itu, pihak Karantina dan Kanim juga menyita sejumlah benih tanaman antara lain, cabai, daun bawang dan sawi hijau, yang mereka bawa dari Tiongkok. Satgas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap tanaman-tanaman tersebut.

Dari hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa benih cabai yang dibawa para tersangka, mengandung bakteri erwinia chrysanthemi atau sejenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1. Senyawa tersebut sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen. Karena itu, satgas  Kementan langsung membabat seluruh benih cabai yang telah ditanam, serta pemusnahan.

"Keempat WNA ini djerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di antaranya terkait izin tinggal," kata Heru.