Giliran Khotibul Umam dan Arif Wibowo Diperiksa Kasus E-KTP

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Khatibul yang kini menjadi anggota Komisi VIII DPR, akan diperiksa sebagai saksi.

"Khatibul Umam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2016.

Selain Khatibul, KPK juga memeriksa anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman. Terkait perkara ini, penyidik memang banyak memeriksa anggota DPR. Sebab, KPK mencurigai adanya aliran dana korupsi e-KTP ke para anggota DPR yang telah memuluskan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka S," kata Febri.

Dalam perkara korupsi senilai Rp2,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada kedua tersangka itu, karena jumlah korupsinya yang sangat besar. (ase)