Syarat yang Mau Lihat Ahok Diadili Versi Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol RP Argo Yuwono, usai sertijab di Mapolda Jatim di Surabaya pada Selasa, 6 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan siapa saja yang akan datang ke sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yah boleh-boleh saja. Nanti kami antisipasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 8 Desember 2016.

Namun, kepolisian meminta siapa saja yang datang, baik perorangan, maupun organisasi masyarakat (ormas) agar menaati peraturan pengadilan.

"Kan ada aturan pengadilan, ada SOP (Standar Operasional Prosedur) saat jalannya persidangan. Tidak boleh kan ribut di dalam (ruang sidang)," katanya.

Argo pun juga meminta jika nantinya ormas atau siapa saja melakukan aksi di luar ruang sidang pengadilan, aturan tersebut juga harus ditaati.

"Kita lihat. Sebatas diatur UU tidak masalah dan mengganggu sidang tidak boleh. Pengadilan orasi kan enggak boleh saat sidang. Kita lihat nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Argo mengatakan, lokasi sidang perkara Ahok itu masih belum ditentukan hingga saat ini. Kendati begitu, polisi tetap menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu persidangan.

Ahok akan menghadapi sidang perdana pada Selasa 13 Desember mendatang. Sebelumnya memang dijadwalkan berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pemindahan tersebut karena Gedung PN Jakarta Utara masih direnovasi.

Namun belakangan, polisi mempertimbangkan lokasi lain dengan alasan keamanan. Beberapa tempat menjadi opsi di antaranya area Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran atau daerah Cibubur. Akan tetapi keputusan pemindahan lokasi tetap wewenang dari PN Jakarta Utara.