Polisi Usut Aliran Dana Parkir Liar di Depok

Parkir liar di Kawasan Depok Baru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polresta Depok melakukan operasi Cipta Kondisi dengan sasaran pelaku premanisme, minuman keras hingga pelaku kejahatan jalanan. Kali ini sasaran operasi adalah lokasi parkir liar di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah pria yang rata-rata diduga sebagai penjaga lahan parkir di bawah kolong fly over. Beberapa di antaranya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut lantaran diyakini melakukan tindak pidana pemerasan.

“Ada beberapa yang sedang kami lidik atas dugaan pemerasan. Ini sedang kami kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho usai memimpin operasi tersebut di Depok, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2016.

Selain mengincar pelaku kejahatan jalanan, dalam operasi ini, polisi juga mengusut aliran dana yang diperoleh dari parkir liar. Jika terbukti ada oknum pejabat yang ikut menikmati hasilnya, Teguh berjanji akan menyeretnya ke ranah hukum.     

“Kita akan usut ini aliran dananya ke mana. Jika ada yang mengalir ke oknum petugas atau pejabat Pemkot Depok maka akan kita lanjut ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” katanya.

Area parkir yang mengeluarkan tiket  itu juga diduga melanggar Undang Undang Lalu Lintas.

“Kita juga akan pakai Undang Undang Lalu Lintas dan Pasal 274 terkait apakah ada unsur pemalsuan surat atau tidak. Ini sedang kami selidiki,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pria yang mengaku sebagai penjaga lahan parkir mengatakan dirinya hanya pekerja bayaran yang diupah Rp 70 ribu setiap hari. “Saya cuma disuruh bos, saya enggak tahu setorannya berapa. Saya cuma dibayar Rp70 ribu sehari,” kata pria yang tak mau menyebutkan nama tersebut.

Ketika disinggung jikalau ada oknum petugas yang meminta upeti dari lahan parkir liar, pria itu bungkam.

Berdasarkan hasil penelusuran VIVA.co.id, perputaran uang yang dihasilkan dari lahan parkir liar ini relatif besar, hingga jutaan rupiah setiap harinya. Ini dibuktikan dengan banyaknya motor yang berada di lahan negara tersebut yang rata-rata membayar Rp5000. Ironisnya, transaksi ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun.

Banyaknya jumlah pengendara yang memilih parkir di lahan tersebut lantaran aksesnya yang cukup dekat dengan stasiun kereta dan terminal Depok Baru. Hal ini dianggap lebih efisien bagi pengguna kereta rel listrik (KRL).

“Kita sudah biasa sih di sini. Ya kalau nitip motor di sini bayarnya 5000 Rupiah. Saya pilih di sini biar dekat sama stasiun,” ujar Joko salah satu pelanggan parkir.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Depok. Sementara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan mengatur soal lahan terbuka.

Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini menerakan bahwa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka untuk tempat tumbuh tanaman.

(mus)