Pengacara: Kenapa Hanya Sri Bintang Pamungkas yang Ditahan?
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, meminta Polda Metro Jaya memikirkan lagi permohonan penangguhan penahanan kliennya. Sri Bintang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan aksi makar.
Menurutnya, Pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) kini sudah berusia lanjut. Atas dasar itulah dia meminta kepolisian mempertimbangkan penangguhan penahanan.
"Apa susahnya Pak Sri Bintang ditangguhkan penahanannya. Untuk apa beliau ditahan umurnya 71 tahun, sudah sepuh, pemikirannya saja yang memang sangat brilian," kata Razman, Kamis, 8 Desember 2016.
Ia pun mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang ditahan, sedangkan tujuh lainnya yang diduga melakukan aksi makar saat ini dilepaskan.
"Pertanyaan saya, pasal Pak Kivlan Zein sama tidak dengan Pak Bintang? Sama, Ibu Rachmawati sama tidak? Sama. Terus pertanyaannya kenapa beliau ditahan, kenapa yang lain tidak. Janganlah kamu berbuat tidak adil kepada seseorang karena kamu membenci dia," katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
"Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami. Beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya. Ada obat siang, ada obat malam. Kasih dia beraktivitas, tahanan kota enggak apa apa," ucapnya.
Ia pun mengaku kecewa setelah mendengarkan pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menolak penangguhan penahanan kliennya.