Polda Metro Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Buni Yani

Polisi Akhirnya Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan dari Buni Yani, tersangka dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. 

"Polda punya bidang hukum nanti kami  tunggu surat dari pengadilan negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Kamis, 8 Desember 2016.

"Kami lihat tuntutannya apa, apa masalahnya. Intinya kami siap," kata Argo menambahkan.

Mengenai berkas perkara, Argo menuturkan, saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Buni Yani didampingi tim kuasa hukum telah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016. Gugatan itu dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).