Jaga Netralitas, PNS DKI Diminta 'Diam Saja'

Ilustrasi Daftar Pemilih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta harus bersikap netral terkait pemilihan kepala daerah yang akan diselanggarakan pada 15 Februari 2017. 

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan tentang netralitas PNS menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Karena dalam aturan seperti yang tertulis dalam Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 menegaskan,  sebagai aparatur negara dilarang berpolitik. 

"Mungkin kalau bahasa netral dianggap masih belum jelas. Kita pakai bahasa Jakarta. Diem aje," kata Saeffulah saat diskusi di Balai Agung, Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016. 

Ia meminta kepada jajaran PNS untuk lebih fokus bekerja dibanding memikirkan dinamika politik pilkada yang berkembang di ibu kota. Menurutnya, tantangan membangun Jakarta lebih penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Fokus aja pada pekerjaan pekerjaan rutin dan yang sifatnya perintah dari pimpinan terkait dengan dinamika kota Jakarta yang semakin hari semakin hangat," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan tugas dan fungsi aparatur negara dalam melayani masyarakat. Meski PNS memiliki hak suara dalam pemilihan nanti, bukan berarti pelayanan terhadap masyarakat menjadi berbeda. 

Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang merupakan calon gubernur petahana, Agus menambahkan, tak ada aturan bagi PNS untuk memilih pasangan calon yang masih menjadi atasannya tersebut. 

"Sekarang ini ada petahana. Kita harus tegas bahwa saat ini Gubernur kita itu adalah Pak Sumarsono. Berdasarkan itu, pak petahana tidak berhak menyuruh PNS memilihnya," ujar Agus. 

Ia juga mengingatkan, agar PNS tidak membuat kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon tertentu. Ia pun melarang, kepada para pejabat tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Hal ini, terkecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menjaga ketertiban selama kampanye.  "Siapa pun yang melanggar hukuman, paling berat adalah dicopot dari PNS," kata Agus.