Kapolda: Tersangka Makar yang Bebas Bisa Ditahan Lagi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan hingga kini kepolisian masih memproses kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah aktivis.

"Kita sedang proses dan lengkapi pemberkasan," kata Iriawan di kawasan Monas, Selasa, 6 Desember 2016.

Iriawan menjelaskan, apabila ada tokoh utama di balik dugaan makar tersebut, polisi akan mengamankannya. Namun sejauh ini, belum menemukan siapa tokoh utama di balik dugaan makar tersebut. "Itu kita ambil. Kalau ada (tokoh utama dugaan makar). Kita cari lagi," ucap dia.

Selain itu, Iriawan menambahkan bahwa beberapa pelaku dugaan makar yang dibebaskan, bisa saja ditahan kembali bilamana pelaku mengulangi perbuatannya.

"Nanti kita lihat perkembangan. Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat (kita tahan)," kata dia.

Sebelum aksi damai 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 11 orang karena diduga hendak makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Penguasa Pasal 270 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni, Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.