Ahok Tak Ditahan karena Sedang Ikut Pilkada

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, 1 Desember 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo bersuara tentang tidak ditahannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut dia, tidak ditahannya Ahok sudah sesuai standar prosedur yang ada.

"Jadi kita melihat subjektif dan kita sudah sesuai SOP," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, 6 Desember 2016.

Prasetyo mengatakan, pertanyaan itu juga seharusnya ditujukan lebih dulu ke pihak Kepolisian. Walaupun dia mendengar polisi menilai Ahok telah kooperatif sejauh ini.

"Tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan Polri," ujar Prasetyo.

Selain itu Prasetyo juga menyinggung soal perkara Ahok yang sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan oleh Polri sendiri, yakni terkait proses selama Pilkada.

"Di mana ketika menghadapi Pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," kata dia.

(mus)