Demi Keamanan, Kapolri Cari Alternatif Tempat Sidang Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id –  Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diagendakan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Namun, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan akan mencoba alternatif tempat lain. Pengamanan dipastikan telah siap meski nantinya peradilan untuk Ahok dilakukan di tempat lain.

"Pengamanan siap, tapi kita akan bicarakan tempatnya dimana, kita berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kita amankan," ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2016.

Alasan untuk menggunakan tempat alternatif selain gedung lama PN Jakpus adalah untuk mengantisipai jumlah pengunjung sidang dan kerawanan yang terjadi saat sidang digelar. Terlebih, gedung lama PN Jakpus sendiri relatif dekat dengan lokasi-lokasi penting pemerintah.

"Masih dikaji, masih dibicarakan, karena yang di Gajah Mada itu di Pusat. Mungkin kita coba yang agak menjauh sedikit dari sentra pusat pemerintahan dan lainnya. Juga untuk kemudahan pengamanan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memastikan siap melaksanakan sidang penistaan agama oleh Ahok. Namun karena gedung PN Jakut masih dalam renovasi, sehingga aktivitas persidangan sementara ini dipindah ke gedung lama PN Jakpus di Jalan Gajah Mada.

Seperti diketahui, sidang Ahok akan digelar secara terbuka untuk umum. Peradilan kasus penistaan agama ini akan dipimpin Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto. Kasus yang selama ini menjadi perhatian publik, menjadi alasan kenapa lima hakim akan dilibatkan.

Terkait kasus ini, Habib Novel Chaidar Hasan Bamukmin bersama sejumlah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan perdata kepada Ahok. Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk memasang iklan 1 halaman penuh melalui sembilan surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok

Tercacat, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.