Polisi Bantah Penangkapan Tersangka Makar Seperti Zaman PKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membantah penangkapan sejumlah orang terkait kasus dugaan makar layaknya zaman PKI. 

Menurutnya, penangkapan beberapa orang tersebut sudah sesuai dengan prosedur. "Enggak lah, beda. Kami sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan soft dan humanis," kata Argo ketika dihubungi, Selasa, 6 Desember 2016.

Lebih lanjut, Argo menyatakan, penyidik melengkapi penangkapan kedelapan orang terduga kasus makar tersebut dengan surat yang lengkap. "Ada semua lengkap (surat penangkapan)," katanya. 

Argo mengungkap, penyidik telah memberikan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) dan Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) ke pengacara. "Kan ada lawyer-nya juga di situ, kalau ada sesuatu, ada jalurnya kok," ujar Argo.

Sebelumnya, Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas, memprotes polisi atas penangkapan suaminya. Ernalia yang menyaksikan saat suaminya ditangkap itu menilai, penangkapan Sri Bintang seperti di zaman PKI.

"Ada saya buat videonya ditangkap seperti zaman PKI dulu. Bilang 'pak ikut kami', suami saja jawab 'kok sekarang', lalu polisi bilang 'ikut kami segera'. Suami saya jawab lagi 'Lah saya belum mandi, saya mau makan dan minum obat'. Minta tunggu dan mereka (polisi) enggak mau," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016

Meskipun begitu tidak ada kekerasan dalam penangkapan tersebut."Tapi untungnya tidak ada kekerasan," katanya.

Ia menyayangkan dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak memperlihatkan dan menyerahkan surat penangkapan suaminya. "Enggak ada. Saya minta bilang enggak boleh dan enggak ada," katanya.

Ernalia menuturkan, suaminya tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Mako Brimob."Dia tidak mau tanda tangan BAP karena dia bukan makar kok," katanya.

Sebelum aksi damai 2 Desember 2016, polisi menangkap 11 orang karena diduga hendak makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (UTE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.