Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buni Yani

Buni Yani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Tersangka kasus penyebaran informasi, Buni Yani telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Buni Yani yang mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, karena itu merupakan hak dari yang bersangkutan.

"Penyidik siap untuk melakukan kegiatan sidang sehingga dapat diketahui apa yang dilakukan penyidik," kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.

Permohonan praperadilan itu diregistrasi dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

"Kamis sampaikan gugatan permohon praperadilan soal penetapan Buni sebagai tersangka, juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(mus)