Penyebar Video Ahok Ajukan Praperadilan ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini, Senin 5 Desember 2016.
"Sebentar lagi (sampai Pengadilan). Kita lagi di jalan, sekitar jam 11 baru sampai sana," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin.
Aldwin menjelaskan, pengajuan itu terkait menguji prosedur penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Terkait penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur berita acara, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Perkap (Peraturan Kapolri)," ujarnya.
Aldwin mengatakan, pengajuan permohonan praperadilan itu akan langsung diajukan olehnya bersama Buni Yani. "Beliau ikut juga," ujarnya.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
(asp)