Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Buni Yani

Polisi Akhirnya Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran informasi bernada kebencian dan SARA yang diduga dilakukan Buni Yani.

Hal itu dilakukan agar berkas perkara Buni Yani rampung dan segera dilimpahkan. "Penyidik akan koordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara, dan secepatnya selesai dilimpahkan ke JPU untuk tahap pertama," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.

Saat ini, kata Awi, penyidik sudah merasa cukup memeriksa Buni. Dia menambahkan, Buni pun tak dikenakan wajib lapor meski tak ditahan.

Soal pengacara Buni Yani yang menyebut bukan hanya kliennya yang menggunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Awi, polisi hanya bekerja sesuai laporan masyarakat. Menurutnya, laporan pertama ini yang menjerat Buni Yani.

"Dilaporkan pertama pelapornya Andi Windo sehingga kita tindak lanjuti," katanya. Bagi masyarakat yang menemukan hal sama dipersilakan melaporkan ke Polda Metro Jaya atau kepolisian lainnya.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.