Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan, Polisi: Enggak Masalah
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, siap jika Buni Yani, tersangka penyebaran informasi bernada kebencian dan SARA, mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Enggak ada masalah. Itu sudah prosedur hukum," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.
Bahkan, menurut dia, justru dalam praperadilan akan dibuktikan apakah pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum secara profesional atau tidak. "Itu salah satu untuk mengukur bahwa kinerja polisi betul atau tidak. Kan nanti bidkum (bidang hukum) yang akan menghadapi," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Awi, Rabu, 23 November 2016.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Namun kepolisian tidak menahan Buni dengan alasan subjektif dan objektif. Polisi hanya menyita beberapa barang Buni dan mencegahnya ke luar negeri selama 60 hari.