Pengasuh Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Bastian
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Yuniarti (38 tahun), pengasuh Bastian Emeraldi (2,8 tahun), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah malang itu. Peningkatan status hukum warga Tapos, Depok, Jawa Barat, itu merujuk pada hasil pemeriksaan saksi dan autopsi korban.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho, berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ditemukan beberapa bekas luka pada tubuh korban yang diduga dilakukan Yuniarti.
Yuniarti, kata Teguh, merupakan pengasuh korban yang dipercaya untuk merawat selama tiga bulan terakhir. Dia mendapatkan upah Rp1,2 juta per bulan sebagai pengasuh Bastian.
“Yang bersangkutan ini dipercaya Gadis Julianti Permatasari (ibu korban) untuk mengasuh Senin sampai Jumat, sementara ibunya kerja di Jakarta. Dia sudah mengasuh selama tiga bulan,” kata Teguh di Markas Polresta Depok pada Jumat, 25 November 2016.
Polisi menjerat Yuniarti dengan pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Kasus itu terungkap karena ayah korban, mantan suami Gadis, curiga dengan sejumlah luka yang ditemukan pada jasad anak bungsunya yang tewas pada Rabu, 23 November 2016.
Kala itu, Reza, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengadukan kasusnya kepada Polsek Pasar Minggu. Namun ternyata lokasi kejadian berada di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok, rumah tersangka. Kasus itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Depok.