Jam Dua Malam, Anggita Sari Resmi Huni Sel Polres Jaksel

Anggita Sari.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menahan artis dan model majalah dewasa, Anggita Sari Harsono, terkait kepemilikan narkotika.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, surat perintah penahanan (SPP) terhadap Anggita, sudah diterbitkan dini hari.

"Jam dua dini hari kita resmi mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Vivick, Jumat, 25 November 2016.

Vivick mengatakan, proses penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Anggita Sari.

Anggita Sari tertangkap tangan memiliki dan menyimpan psikotropika dengan berbagai jenis, saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 24 November 2016.

Anggita Sari digerebek di rumahnya, di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Atas perbuatannya, tersangka Anggita Sari terancam dikenakan Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.