Makanan di Pasar Kramat Jati Ini Mengandung Pengawet Mayat

Sidak makanan berbahaya di Pasar Kramatjati.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Suku Dinas (Sudin) Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur bersama Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sidak bahan makanan di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Senin, 21 November 2016.

Dalam sidak tersebut, petugas terlebih dahulu mengambil sampel bahan makanan yang akan diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, terdapat tujuh bahan makanan yang ternyata terbukti mengandung zat berbahaya.

Seperti di antaranya yaitu Pempek, kerupuk gendar, kerupuk tempe, blank cristal, dan mie kuning olahan yang positif mengandung boraks. Ada juga tahu yang mengandung formalin atau pengawet mayat dan kerupuk merah yang mengandung rhodamine.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM bahan olahan makanan seperti mie dan kerupuk dan lainnya terindikasi rhodamine, formalin serta boraks," kata Kepala Seksi perikanan, Sudin KPKP Jakarta Timur Mahad, di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.

Sementara itu, Manajer Pasar Kramat Jati, Agus Lamun menjelaskan sidak ini merupakan hal yang baik untuk dilakukan karena pedagang akan mengerti apabila menjual bahan makanan berbahaya dapat merugikan pembeli.

"Jelas dalam kondisi ini pembeli dapat dirugikan karena sidak bahan makanan ini sudah dilakukan 2 kali di sini dan penjual harusnya belajar," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan peringatan keras untuk para pedagang yang diketahui menjual bahan pangan olahan yang positif rhodamine (bahan pewarna pakaian) dan boraks.

"Tindakan yang akan dilakukan memberikan peringatan agar tidak menjual barang dagangan seperti itu, tapi jangan cuma pedagang saja diperiksa ada tindak lanjut juga ke produsennya, dan produsen juga harus sadar, karena ini dijual ke masyarakat, dan kita akan melakukan pembinaan," ujarnya.

Selain itu, Mahad juga berharap, kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi di Pasar Kramatjati. Para pedagang yang menjual bahan makanan berbahaya tersebut akan dilakukan pembinaan, yang bersangkutan juga harus membuat surat perjanjian dengan catatan tidak menjual kembali bahan makanan terindikasi zat berbahaya.

"Mereka harus membuat surat perjanjian. Kami juga akan terus membuat pembelajaran untuk para, pedagang, dan gimana hal tersebut akan terealisasi kedepannya," ujarnya.