Tetapkan Ahok Tersangka, Polri Siap Hadapi Praperadilan
- Instagram @Basukibtp
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia siap menghadapi gugatan sidang praperadilan yang mungkin akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas penetapan status tersangka kepada dia.
"Harus siap (menghadapi praperadilan)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.
Menurut Ari, setelah Ahok ditetapkan tersangka, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik melakukan penyidikan dalam perkara Ahok tersebut.
"Tim akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya," ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama atas penggunaan ayat suci Alquran dalam pertemuan warga di Kepulauan Seribu akhir September lalu.
Keputusan Ahok sebagai tersangka itu didapat setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan pada Selasa, 15 November 2016 dengan menghadirkan 27 penyidik dan 39 saksi ahli.
Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
(mus)