Mengapa Tidak Ada 'Mufakat' di Status Ahok Tersangka

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka penistaan agama diakui kepolisian bukanlah keputusan mudah. Meski dengan 27 penyidik keputusan itu tetaplah alot.

Isyarat rumitnya kasus ini tercermin dari pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono dan Kapolri Jenderal )

"Meskipun tidak bulat namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan  perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono membacakan hasil putusan gelar perkara, Rabu, 16 November 2016.

Atas itu, kata Ari Dono, Ahok harus ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian secara otomatis kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Usai penyampaian hasil gelar perkara itu, Tito terlihat berulang kali juga menekankan kalimat 'tidak bulat' soal kesepakatan Ahok sebagai tersangka. "Mereka (penyidik dan saksi ahli) tidak bulat (suaranya)," kata Tito.

Karena itu, karena tidak ada mufakat, maka keputusan ini akhirnya menyesuaikan dengan dominasi suara yang ada di tingkat penyidik yang berjumlah 27 orang.

"(Suara) Didominasi oleh ini (kasus Ahok) adalah pidana. Ini ditingkatkan ke penyidikan dan diajukan ke pengadilan secara terbuka," kata Tito.