Polisi Ambil Sampel Solar Campur Air di SPBU Depok

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Tim penyidik Unit Kriminal Khusus dan Tim Identifikasi Polresta Depok, Jawa Barat, kembali mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 34-16410, yang ada di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Senin, 14 November 2016. 

Tim ini datang untuk melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan adanya bahan bakar solar yang dicampur dengan air di SPBU tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, pihaknya juga memasang garis pembatas polisi pada bungker, mesin pompa, dan truk tangki Pertamina yang membawa solar.

“Selanjutnya kita juga melakukan uji sampel untuk memastikan kandungan yang terdapat di solar ini," katanya di tempat kejadian perkara, Senin, 14 November 2016 

Untuk itu, pihaknya mengambil beberapa sampel solar dari bungker, mesin pompa dan truk tangki tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, sudah dimintai keterangan. 

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah sebuah bus pariwisata Shantika, dengan nomor polisi B 7485 WV, mogok setelah mengisi solar di SPBU ini, Sabtu 12 November 2016.

Setelah diperiksa, diketahui adanya bahan bakar solar yang diisi telah tercampur air. Saat ini, sopir bus, Farur Rozi, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. 

"Dari hasil olah TKP, kita mengamankan tiga jeriken ukuran 10 liter yang berisikan solar, yang diduga bercampur dengan air, dan juga mengamankan sopir dan truk tanki pengirim solar,” ujar Firdaus.

Dalam mengusut kasus ini, Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(mus)