HMI Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Penyidik
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan terhadap empat kader Himpunan Mahasiswa Islam merupakan hak prerogatif penyidik.
"Memang permohonan penangguhan hak tersangka. Namun kembali lagi itu merupakan hak prerogatif dari penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.
Ia lantas mencontohkan soal tidak ditahannya Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim karena subjektif penyidik dan adanya jaminan dari pengacara. "Sekjen tidak ditahan bukan ditangguhkan dan itu subjektifitas penyidik," katanya.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum HMI, Eggi Sudjana meminta penangguhan penahanan terhadap empat kader HMI, Rabu, 9 November 2016.
Eggi menambahkan, dia dan kuasa hukum lainnya yang merupakan alumni HMI siap menjadi jaminan penangguhan penahanan. Bahkan, ia menegaskan keempat kader HMI akan kooperatif jika dimintai keterangan.
Diketahui, lima kader HMI ditangkap lantaran diduga terkait kericuhan demo pada 4 November 2016. Dari lima orang tersebut, hanya empat orang yang ditahan sejak Selasa 8 November 2016.
(mus)