Ahmad Dhani Laporkan Indra Tan ke Polisi
- Ichsan/VIVALIFE
VIVA.co.id – Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan video orasinya bernama Indra Tan ke Polda Metro Jaya. Dia menganggap video yang telah menyebar tersebut telah memfitnah dirinya.
"Hari ini Mas Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah," kata hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 201
Pada surat laporan bernomor TBL/5493/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap suami Mulan Jameela itu lewat media sosial. Dhani merasa video tersebut berbanding terbalik dengan fakta.
"Kemudian itu share dan orang akhirnya beranggapan bahwa video itu seolah-olah benar adanya. Padahal faktanya tidak. Tidak ada sama sekali hal-hal yang diutarakan terkait menjelek-jelekkan atau juga menjatuhkan pak Jokowi sebagai presiden maupun pribadi. Itu semua fitnah," ujarnya
Atas dasar itu, pihak Ahmad Dhani melaporkan netizen tersebut dengan tindak pidana sesuai Pasal 45 jo Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pihaknya sudah menyerahkan bukti video rekaman yang asli kepada penyidik.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Video yang asli kami serahkan sebagai bukti," ujar Ramdan.
Dhani yang ditemui di tempat yang sama menganggap Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan ormas Projo tidak mengerti apa itu hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Soalnya enggak ngerti hukum Projo itu, jadi enggak ngerti hukum. Pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi lah," ujar Ahmad Dhani Prasetyo.
Sekedar diketahui, Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan, karena menulis bahwa Dhani sudah menghina Presiden Joko Widodo saat orasi aksi damai pada 4 November 2016.