Rekonstruksi Kasus Padepokan Aji, Tersangka Jalani 36 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan dua pemuda di Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Tim penyidik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dua pemuda di Depok, Jawa Barat, dengan tersangka Anton Hardiyanto alias Aji (34), dukun palsu yang mengaku sebagai pemimpin Padepokan Satrio Aji Danurwenda. 

Rekonstruksi berlangsung di sebuah lahan kosong di kawasan Kampung Serab, Cilodong, Depok, Rabu, 9 November 2016. Rekonstruksi itu dihadiri tim Kejaksaan Negeri Depok dan kuasa hukum tersangka.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus mengatakan, ada 36 adegan yang diperagakan Anton ketika menghabisi nyawa kedua korban yang merupakan pengikutnya itu. Peristiwa bermula dari ajakan Anton yang mengaku bisa menarik emas batangan secara gaib sebanyak satu kilogram. 

Namun sebagai mahar, Anton meminta kedua korban untuk menyerahkan mobil. Kesepakatan pun dipenuhi, Anton dan kedua korbannya, yakni Ahmad Sanusi (20) dan Shendy Eko Budianto (30) sepakat untuk menggelar ritual di lahan kosong tersebut, Jumat, 30 September 2016 malam. 

Sebelum ke lokasi tujuan, Anton sempat mampir ke sebuah warung kopi dan minta dibungkusi tiga kopi hitam. Belakangan diketahui, kopi yang dijadikan syarat ritual untuk diminum oleh kedua korban ternyata telah dicampurkan potassium sianida (racun ikan). 

Setelah menengak kopi racikan Anton, kedua korban langsung terkapar hingga tewas di tempat. Selanjutnya, Anton mengambil kunci mobil dari saku belakang celana korban. Tersangka lantas mengangkut jasad kedua korbannya ke dalam mobil. Kemudian membuang mereka di dua lokasi berbeda namun masih di kawasan Limo, Depok.

Hingga proses reka ulang berakhir, Firdaus memastikan tidak ada temuan baru atas kasus ini. “Semua masih sama dengan hasil BAP (berita acara pemeriksaan) dan pemeriksaan sebelumnya. Total yang diperagakan ada 36 adegan,” katanya.
          
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Herman Dionne mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak atas kasus ini karena tersangka sendiri telah mengakui segala perbuatannya. “Tapi kami lihat nanti karena kami pun berencana memanggil saksi ahli dari luar,” kata Herman.
          
Lebih lanjut Herman mengatakan, kliennya telah menyesali perbuatanya selama ini. “Dia itu pakai racun begitu (sianida) karena terinspirasi dari kasus Jessica. Dia (Anton) juga telah mengakui semuanya, dia nyesel kok," ujarnya.
          
Terpisah, Anton mengaku dirinya telah bertaubat selama di balik jeruji besi. Selama di penjara Polresta Depok, Anton mengaku lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengaji. “Saya nyesel, saya terbayang terus dengan wajah korban,” katanya.

Namun nasi telah jadi bubur, ia terancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.