Lima Anggota HMI Diciduk dengan Surat Penangkapan Resmi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono memastikan, penangkapan lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sudah sesuai prosedur. Ia pun membantah, tidak adanya surat penangkapan atas penangkapan tersebut.
"Siapa bilang, mereka dilengkapi administrasi. Tanda tangannya di depan saya, tanda tangan surat penangkapan," kata Awi, Selasa 8 November 2016.
Menurutnya, Kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. "Polisi bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum. Berdasarkan bukti formula yang cukup, tidak sembarangan," katanya.
Mengenai pendampingan pengacara terhadap tersangka, ia menuturkan, pihaknya akan memberikan. Sebab, kelima tersangka tersebut terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Nanti, akan kami tanyakan ke penyidik, kan baru dilakukan penangkapan tadi malam kan. Kalau memang akan ada pendampingan, tentu akan kami berikan, karena memang ancaman hukuman lebih dari lima tahun harus didampingi penasehat hukum," ujarnya.
Perihal adanya aksi besar-besaran anggota HMI, karena ada kadernya ditangkap, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, serta sebagai penegak hukum.
"Tentunya, kami akan lakukan secara proporsional dan profesional. Terus, kalau polisinya diancam, nanti siapa yang akan melindungi," katanya.
Sebelumnya, kelima anggota HMI diamankan Polda Metro Jaya, karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin malam, 7 November 2016.
Ada pun kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.
Kelima orang tersebut, kata Awi, saat ini statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kelimanya merupakan anggota HMI ," kata Awi.
Ada pun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Ancaman dan Kekerasan kepada Pejabat yang Melakukan Tugas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (asp)