Ricuh Aksi 4 November, Sekjen HMI Terancam 7 Tahun Bui

Aksi 4 November berujung rusuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat, 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin malam, 7 November 2016, dan saat ini sudah berstatus tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan kelimanya disangkakan pasal 214 Jo 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas.

"Kami sangkakan pasal 214 Jo 212 KUHP, terkait dengan bersama-sama atau dilakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas. Yang bersangkutan melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama dengan ancaman pidana selama 7 tahun," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.

Awi menjelaskan, penetapan tersangka kelima anggota HMI berdasarkan barang bukti yang dimiliki kepolisian yakni berupa foto dan video serta data-data yang dimiliki penyidik.

"Yang bersangkutan kami kontruksikan melakukan penyerangan dengan beberapa alat, bambu, batu dan lainnya untuk menyerang petugas kami yang ada di lapangan. Semua sama, melakukan penyerangan terhadap anggota kami yang di lapangan," katanya.

Namun, Awi menyebut, saat ini penyidik masih menyelidiki temuan benda-benda seperti bambu, anak panah dan lainnya yang ditemukan di lokasi unjuk rasa.

"Memang masih ada pekerjaan rumah terkait dengan temuan anak panah, bola kelereng sebagai mata peluru ketapel kemudian ujung-ujung pagar, termasuk blok batu-batu. Ini kan harus dikontruksikan siapa yang melakukan itu, makanya kami bergantung pada dengan barang bukti yang ada di video-video yang kami punya," ujar Awi.

Kelima anggota HMI yang diamankan yaitu, pertama atas nama Ismail Ibrahim, kelahiran Ujung Pandang, mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta. Alamat sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.

Kedua atas nama Amijaya Halim, kelahiran Ujung Pandang, 4 Juli 1985. Alamat di sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung No 25 A, Manggarai, Jakarta Selatan. Mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta. Ketiga atas nama Ramadhan Reubun, asalnya Maluku Tenggara. Alamat Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Salah satu mahasiswa di Jakarta.

Keempat, atas nama Muhammad Rizal Berkat, mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta. Alamat Pademangan Barat.

Kelima atas nama Rahmat Muni alias Mato, mahasiswa salah satu universitas di Jakarta. "Yang bersangkutan di tangkap di Jalan Anyer No 8, Jakarta Pusat," katanya.

Kelima orang tersebut, kata Awi, saat ini statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (ase)